Pedoman Zakat
Apa sih Zakat itu?
Zakat jika menurut bahasa (lughat), yakni suci, tumbuh dan suci ini tidak hanya diasumsikan pada harta kekayaan, lebih dari itu juga untuk jiwa orang yang menzakatkannya.
Sedangkan menurut istilah (syara’), yakni nama suatu ibadah wajib yang di laksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya menurut yang di tentukan oleh syariat islam.
Lantas, apa sajakah hikmah berZakat?
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, transedental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun hubungan sosial kemasyarakatan diantara manusia, antara lain:
a. Mensucikan dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi) dan mengikis sifat bakhil (kikir) dan serakah sehingga dapat merasakan ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah dan kewajiban kemasyarakatan.
b. Menolong, membina dan membangun kaum yang lemah untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah SWT.
c. Mewujudkan sistem masyarakat islam yang berdiri di atas prinsip Ummatan Wahidatan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, hak dan kewajiban), Ukhuwah Islamiah (persaudaraan Isalam) dan Takaful Ijtimai (tanggungjawab bersama).
d. Mewujudkan keseimbangan dalam distribusi dan kepemilikan harta, serta keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat.
e. Mewujudkan kesejahteraan masyarajat yang di tandai dengan adanya hubungan seorang dengan yang lainnya rukun, damai dan harmonis sehingga tercipta ketentraman dan kedamaian lahir dan batin.
Macam-macam Zakat
Zakat Nafs (jiwa) / Zakat Fitri. Diwajibkan setelah bulan ramadhan sebelum shalat ‘id sebanyak satu sha’(± 2,5 kg / 3,5 liter) beras untuk membersihkan puasa dan mencukupi kebutuhan orang-orang miskin di hari raya Idul Fitri.
Zakat Maal (Harta) – baik dari hasil usaha atau hasil bumi, yaitu zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seorang atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang telah ditetapkan.
Syarat-syarat bagi orang yang wajib Zakat
1. Mukmin dan Muslim. Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Oleh karenanya, diwajibkan kepada orang mukmin dan muslim.
2. Berakal. Orang yang tidak berakal tidak wajib berzakat. Kewajiban zakat hartanya dibebankan kepada walinya atau orang yang mengurus hartanya itu, seperti anak yatim yang mempunyai harta dan telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan zakatnya.
3. Memiliki harta yang mencapai nishab
Zakat Maal
Maal (harta) menurut bahasa ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Maal (harta) menurut syara’ (hukum Islam) adalah segala yang dapat dipunyai dan dapat digunakan menurut kebiasaannya.
Syarat-syarat kekayaan Yang wajib Dizakati;
1. Milik penuh (Almilkuttam). Harta yang dimiliki secara penuh artinya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk menggunakan dan mengambil manfaatnya secara penuh.
2. Berkembang (an-Namaa’). Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3. Cukup Nishab. Harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Sedang harta yang tidak sampai nishab terbebas dari zakat, utama dikeluarkan infak.
4. Sisa Hutang. Orang yang mempunyai hutang sebesar uang atau harta yang dimilikinya, maka harta orang tersebut terbebas dari zakat. Sebab zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kecukupan harta.
Berlalu satu tahun.
5. Artinya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu masanya selama dua belas bulan Qomariyyah.
Harta Lain yang wajib dizakati
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (al-Baqarah [2]: 267).
Saham dan Obligasi
Pada hakikatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenanya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan operasional perusahaan. Termasuk di dalamnya adalah orang yang memiliki saham pada perusahaan yang sudah go public, yang tidak bertujuan untuk memiliki perusahaan tersebut, tetapi semata-mata adalah investasi juga diwajibkan untuk membayar zakat.
Nishab zakat saham diqiyaskan dengan zakat maal/tijarah. Haul zakat saham dihitung per annual report. Zakat kepemilikan saham awal, pra-Initial Public Offering (IPO), masih disatukan dengan zakat maal lain yang dimiliki oleh wajib zakat. Pada saat periode haul tersebut. Saham yang dimiliki dihitung atas dasar ”nilai buku” ditambahkan dengan nilai deviden saham yang dijual (divestasi) dihitung berdasarkan “intrinsic value” yang dikeluarkan pada periode transaksi.
Misalnya Nyonya Rahma memiliki 500.000 lembar saham pada PT. Surya Abadi, dengan harga nominal saham Rp.7000,00 perlembar. Pada akhir tahun buku, setiap lembar saham memperoleh deviden (keuntungan) sebesar Rp.400,00
Maka perhitungan zakatnya:
Nilai saham (book value) (500.000 x Rp.7000,00) = Rp.3.500.000.000,00
Deviden (500.000 x Rp.400,00) = Rp. 200.000.000,00 (+)
Total = Rp.3.700.000.000,00
Jadi; 2,5% x Rp. 3.700.000.000,00 = Rp. 92.500,000,00
Rezeki Tak Terduga dan Undian (Kuis Berhadiah)
Harta kekayaan yang diperoleh sebagai rezeki nomplok, atau memperoleh hadiah yang di dalamnya tidak mengandung unsur judi, merupakan salah satu alasan terjadinya kepemilikan harta yang diqiyaskan dengan harta temuan (luqatah) atau rikaz. Berdasarkan ijtihad ulama kontemporer, jika hadiah tersebut mencapai nishab, yakni setara dengan 85 kg emas, maka wajib atas hadiah yang diperolehnya itu zakat yang besarnya 20%. Sedangkan waktu pembayarannya adalah pada saat menerima hadiah tersebut setelah dikurangi biaya atau pajak.
Misalnya: Muhtar mendapatkan hadiah rezeki nomplok uang segepok dari tabungan wadi’ah bank syari’ah berupa voucher haji seharga USD 5000. Pajak undian ditanggung pemenang. Maka penghitungan zakatnya adalah :
Nilai hadiah USD 5000, dikurangi Pajak 20% x USD 5.000,- = USD 1000. Jadi total Penerimaan USD 4000. Jadi Zakatnya 20% x US $ 4.000,- USD 800,-
Hasil Penjualan Rumah (Properti) atau Penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa, maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh: Pak Asman terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua. Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- – Rp.90.000.000,-) = Rp.1.500.000,-
2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.
Zakat Profesi
“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (al-Baqarah [2]: 267).
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa terdahulu. Oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu seperti pertanian peternakan dan perniagaan mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka (sesuai dengan ketentuan syara’).
Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat. Contoh, Ahmad adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Tangerang Selatan, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per-bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab). Dengan demikian Ahmad berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut:
Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
TABEL ZAKAT
Sumber : Pedoman Zakat LAZISMU Pusat.
Komentar
Posting Komentar